Sebab, menurut dia, masih minimnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending membuat konsumen tak awas akan cara kerja P2P Lending. Mereka menjadi tak waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online.
"Seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," kata Rizal.
Peran OJK disorot
Ia juga menyoroti pentingnya penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif. Sosialisasi itu juga seharusnya tentang sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending juga diperlukan dalam melakukan penagihan wajib dengan menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat. "Khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan," ucapnya.
Bila merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol baik legal maupun ilegal, kata Rizal, masyarkat bisa segera mengadu ke BPKN. "BPKN RI selalu akan siap menerima pengaduan masyarakat, melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153."
NABILA NURSHAFIRA
Baca juga: Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.