TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi turun ikut menangani kasus investasi bodong yang menjerat mahasiswa IPB University. Total ada 311 mahasiswa dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar dalam kasus ini.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. “OJK, juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB University untuk penanganan kasus ini,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 17 November 2022.
Belajar dari kasus tersebut, Tongam melanjutkan, OJK akan terus melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari adanya korban lain. Serta akan terus menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang menjadi korban penipuan tersebut.
Baca: Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK
“Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis,” ucap Tongam.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjol hingga didatangi penagih utang. Adapun, besaran pinjaman yang tertunggak berkisar Rp 3 juta – Rp 13 juta.
Investasi ditawarkan senior kampus
Secara kronologis, para mahasiswa disebut tertarik bergabung dengan penjualan online yang dipromosikan oleh seniornya di kampur. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol.
Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah. Termasuk pendampingan hukum.
“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” ujar Arif.
Selanjutnya: Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan...