TEMPO.CO, Nusa Dua - Di tengah megahnya perhelatan G20 di Bali, seorang warga lokal mengaku sulit keluar-masuk rumahnya sendiri akibat pembatasan mobilisasi. Psudono (43 tahun), warga Desa Kutuh, Kuta Selatan, harus berdiam di rumah karena pemerintah menerapkan ganjil-genap di berbagai titik, termasuk di jalur utama menuju tempat tinggalnya.
"Ini jelas merepotkan. Apalagi area Kuta Selatan tidak ada transportasi publik," kata Psudono saat ditemui Tempo di Nusa Dua, Ahad, 13 November 2022.
Baca Juga:
Pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap mulai 11 hingga 17 November di sejumlah jalur di Bali. Ada 12 titik terimbas pembatasan lalu-lintas, termasuk Simpang Sanur menuju Pesanggaran dan Tugu Ngurah Rai menuju Nusa Dua.
Baca: Luhut Ungkap Alasan 3 Presiden Absen di KTT G20 Bali: Putin Karena Masalah Domestik
Akibat pembatasan mobilisasi, wiraswasta yang sehari-hari berkegiatan di Denpasar ini terhambat aktivitasnya. Untuk keluar menuju Denpasar, dia harus menunggu tanggal genap agar mobilnya bisa melintas.
Pengaturan ini, kata dia, membuat ripuh karena jalur yang terimbas ganjil-genap itu adalah jalan tunggal menuju rumahnya. "Hanya bisa diakses dua jalan, yaitu By Pass Ngurah Rai dan jalan tol. Semua kena ganjil-genap," ucap Psudono.
Ditambah lagi, sosialisasi yang disampaikan pemerintah setempat mendadak. Dia baru menerima surat edaran pembatasan kegiatan pada akhir Oktober lalu.
Pantauan Tempo Jalan By Pass Ngurah Rai pada Ahad pagi tampak lengang. Warga diminta beraktivitas di rumah masing-masing dan ganjil-genap mulai berlaku. Aparat keamanan berjaga di banyak titik. Mobil-mobil Brimob juga lalu-lalang di jalan raya.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sebelumnya menetapkan pengaturan lalu ,intas selama masa penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali dalam SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 3 Tahun 2022.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menjelaskan ada dua jenis pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 Bali, yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada 11-17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA. Cucu menjabarkan uji coba akan dilakukan pada 9 dan 10 November 2022. Tepatnya, dilakukan pada 9 November 2022 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara pada 10 November 2022 mulai pukul 17.00-20.00 WITA.
“Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” katanya.
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Luhut Beberkan Pengamanan di KTT G20: Negara Kita Tidak Bisa Diatur-atur oleh Siapa Pun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini