Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker: Karena Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi, Upah Minimum 2023 Relatif Tinggi

image-gnews
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah saat acara Wisuda MTsN 3 Jombang, Jawa Timur pada Minggu (29/5/2022).
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah saat acara Wisuda MTsN 3 Jombang, Jawa Timur pada Minggu (29/5/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Ia mengatakan perhitungan tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tutur Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 8 November 2022. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2022 tumbuh sebesar 5,72 persen dan laju inflasi 5,95%. Sementara inflasi tercatat sebesar 5,71 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Oktober 2022.

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan upah minimum ditetapkan dengan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, dapat terlihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif tinggi," ujarnya. 

Diketahui, filosofi upah minimum merupakan perlindungan kepada pekerja atau buruh sebagai upaya tidak dibayar terlalu rendah akibat kesinambungan pasar kerja. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dimana pasal 24 menyebutkan upah terendah yang di tetapkan oleh pemerintah, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, ia menyebut penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian Upah Minimum Povinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dengan menggunakan formula telah ditetapkan. 

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) yang diserahkan kepada Kemenaker kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK diberikan kepada seluruh gubernur.

Mendekati penetapan upah minimum tahun 2023, dalam penetapannya telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," ucapnya. 

Selain itu, Ida Fauziyah menyatakan ia juga medapat masukan dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," tuturnya.

Hal tersebut bertolak belakang dengan serikat pekerja/serikat buruh yang menolak upah minimum masih menggunakan formula PP 36/2021. 

"Kami juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ungkapnya.

Ia mengatakan maka dari itu perlu dikaji agar dibuka ruang dialog antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

"Perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak. Seperti struktur skala upah. Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini, menyerap aspirasi dari stakeholder baik dari mulai dari teman-teman di Dewan Pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh maupun teman-teman pengusaha," ucap Ida Fauziyah.

NABILA NURSHAFIRA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp 5,06 Juta, Begini Syarat dan Ketentuan Penetapan UMP di Indonesia

6 hari lalu

Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp 5,06 Juta, Begini Syarat dan Ketentuan Penetapan UMP di Indonesia

Menjelang akhir tahun, setiap provinsi di Indonesia mulai menetapkan UMP. Apa syarat atau ketentuan penetapan UMP 2024?


Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bali Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana yang Paling Tinggi?

7 hari lalu

Buruh berkumpul dan menutup akses Jalan Diponegoro saat aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 26 Juni 2023. Mereka juga menolak RUU Omnibus Law Kesehatan serta tuntutan cabut Permenaker No 5/2023 dan Undang Undang Cipta Kerja. TEMPO/Prima mulia
Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bali Sudah Tetapkan UMP 2024, Mana yang Paling Tinggi?

Tiga provinsi yang diketahui telah menetapkan UMP 2024 adalah Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Barat. Dari ketiganya, mana yang mengerek UMP tertinggi?


Paling Lambat Hari Ini UMP 2024 Diumumkan, Menaker: PP 51/2023 Sudah Disosialisasikan Beberapa Bulan Lalu

7 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan keynote speech pada Webinar Nasional tentang 'Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia', Rabu, 23 Juni 2021.
Paling Lambat Hari Ini UMP 2024 Diumumkan, Menaker: PP 51/2023 Sudah Disosialisasikan Beberapa Bulan Lalu

Pemerintah Pusat kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023.


Penentuan Upah Minimum 2024 Terlalu Politis, Pengamat: Pengusaha Sudah Banyak yang Klenger

14 hari lalu

Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penentuan Upah Minimum 2024 Terlalu Politis, Pengamat: Pengusaha Sudah Banyak yang Klenger

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyoroti kewenangan Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum 2024.


Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Pengamat: Lebih Banyak Politisnya

15 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022).
Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Pengamat: Lebih Banyak Politisnya

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menanggapi upah minimum yang dipastikan naik tahun depan.


Apindo Sebut Penetapan Upah Minimum Negara Lain Tak Seheboh di RI

15 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Apindo Sebut Penetapan Upah Minimum Negara Lain Tak Seheboh di RI

Apindo meminta masyarakat mengakhiri kegaduhan mengenai penetapan upah minimum 2024. Apa sebabnya?


Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 November

16 hari lalu

Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022. PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 November

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan UMP 2024.


Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Ahli Waris PMI

48 hari lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Ahli Waris PMI

Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan


Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

28 September 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.


Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

12 September 2023

Kendaraan wisatawan yang didominasi sepeda motor memadati Jalan Raya Puncak, Cisarua,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. Pada libur Hari Buruh kawasan wisata Puncak Bogor dipadati kendaraan wisatawan yang berlibur, dan Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.