3. Kasus Robot Trading Seret Crazy Rich Surabaya, Bappebti Pernah Panggil Net89
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan seluruh kasus robot trading yang dikelola platform Net89 sudah ditangani pihak kepolisian. Investasi abal-abal itu melibatkan crazy rich Surabaya, Reza Paten.
"Untuk kasus Net89, sepenuhnya sudah di Polri," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 November 2022.
Sebelumnya, menurut hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam kasus robot trading ini menembus Rp 1 triliun. Reza Paten, yang juga pedagang valuta asing, disinyalir merupakan pemilik platform Net89 tersebut.
Untuk hal hasil lidik PPATK dan Polri, Tirta mengatakan Bappebti selalu siap membantu tim, khususnya untuk memberikan keterangan ahli. Tirta mengaku Bappebti dari Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan sudah pernah meminta keterangan dari pihak Net89 beberapa bulan lalu.
Dia melanjutkan, berita acara pemeriksaan atau BAP sudah disampaikan kepada Polri sebagai bahan keterangan. Bahkan sebelum ramainya kasus investasi bodong Net89 ini mencuat, telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan robot trading tersebut.
"Untuk produk atau entitas investasi tidak berizin, sebetulnya otoritas yang berkaitan, baik Bappebti maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah menyampaikan dari sebelum maraknya robot trading ini," kata Tirta.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: PPATK Dalami Aliran Duit Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.