TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menelusuri dugaan kasus korupsi base transceiver stasion (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga ke tiga konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Sumber Tempo di Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah menghimpun berkas-berkas dari seluruh konsorsium dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai penanggung jawab proyek.
Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. "Pada 31 Oktober dan 1 November, penyidik menggeledah di beberapa tempat berkaitan dengan tindak pidana," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor konsorsium PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama.
Kejaksaan Agung juga menghimpun berkas-berkas dari konsorsium IBS dan ZTE. Konsorsium ini mengerjakan pembangunan BTS di wilayah Papua dengan total 1.811 sites.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD untuk memperoleh berkas-berkas serupa. Konsorsium tersebut mengerjakan pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi dengan jumlah 1.435 sites.
Adapun Kejaksaan Agung telah menyelisik perkara dugaan tindak rasuah ini sejak tiga bulan lalu. Kuntadi menyatakan penanganan kasus korupsi BTS Kominfo telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Agung juga menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.
Sejumlah pihak, ucap Kuntadi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia juga menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus ini.
"Tim penyidik memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Kita menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil tersebut. Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS," katanya.
Kuntadi menuturkan dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada proyek jumbo Kominfo ini mencapai Rp 1 triliun. Adapun total nilai proyek secara keseluruhan untuk tahap I dan II adalah Rp 28,3 triliun itu.
Selanjutnya, sengkarut proyek BTS....
Baca juga: Molor Proyek BTS Bakti Kominfo Berujung Denda