TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah jenis RON 88 dan RON 89 dari peredaran. Penghapusan BBM jenis gasoline atau bensin itu dimulai pada 1 Januari 2023.
"Betul," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, seperti dikutip dari Bisnis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Penghapusan BBM beroktan rendah, seperti Premium, ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Baca juga: Penjualan BBM Revvo 89 akan Dihentikan Minggu Ini
"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," berikut tertulis dalam klausul Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.
Adapun pada Maret 2022 lalu, Menteri ESDM menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90. Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Adapun BBM jenis bensin dengan angka oktan 89 saat ini dijual di Indonesia oleh PT Vivo Energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.
BISNIS
Baca juga: PLN Bangun SPKLU untuk Dorong Ekosistem EV, Ini Deretan Mitranya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.