TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang menumpuk. Kasus itu di antaranya asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai permasalahan asuransi yang terjadi belakangan ini tidak terlepas dari akumulasi persoalan yang terjjadi sejak lama.
“Ini sebenarnya bukan semata-mata baru muncul. Tapi, ada infrastruktur perusahaan asuransi yang perlu ditata dengan baik,” ujar Ogi, Senin, 24 Oktober 2022.
Permasalahan tersebut, Ogi melanjutkan, terjadi ketika perusahaan asuransi berada dalam suatu kondisi tertentu. Kondisi yang ia maksud adalah investasi yang dilakukan perusahaan nilainya jatuh signifikan dari nilai portofolio awal.
Praktis, aset asuransi kemudian menurun. Sementara itu, kewajiban perusahaan terhadap nasabah terus meningkat. “Sehingga terjadi gap, perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar,” kata Ogi.
Karena itu, Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang bermasalah harus menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Maksudnya, pemegang saham wajib melakukan penambahan setoran modal. Kewajiban yang besar itulah yang menyebabkan kondisi ekuitas negatif bisa kembali normal.
Baca juga: OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lebih Rendah Ketimbang Keuangan Konvensional
Ogi berharap industri asuransi terus bertumbuh. Saat ini, kata dia, OJK masih menunggu perusahaan asuransi untuk menyerahkan RPK. Jika perusahaan tidak segera menindaklanjuti, Ogi mengatakan OJK akan memberikan sanksi. Sanksi itu mulai pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin.
“Itu prosedur kami untuk penyehatan perusahaan asuransi bermasalah,” tutur Ogi.
Adapun dari sisi pencapaian usaha, OJK mencatat perusahaan asuransi masih menunjukkan tren positif di masa pandemi Covid-19. Meskipun terdampak dari sisi penerimaan premi maupun investasi, ia mengatakan pada periode 2022—hingga bulan Agustus—aset asuransi masih tumbuh 7,89 persen.
“Per Agustus 2022 masih mencapai Rp 883,26 triliun, Mengalami kenaikan Rp 64,62 trilun. di mana pada periode yang sama di tahun 2021, nilainya di angka Rp 818,84 trilun,” ujar Ogi.
Dari segi investasi, OJK mencatat capaiannya sudah menembus Rp 673,66 triliun per Agustus 2022. Ogi menyebut angka itu naik 5,97 persen atau Rp 37,93 triliun dari sebelumnya. Sementara itu dari akumulasi pendapatan pada premi, per Januari hingga Agustus 2022 angkanya tercatat Rp 205,9 triliun atau mengalami kenaikan 2,10 persen dari 2021.
“Terkait permodalan, secara agregat perusahaan, risk based capital (RBC) perusahaan asuransi jiwa mencapai 485,51 persen. ini masih di atas ambang threshold 120 persen seusai dengan ketentuan OJK,” ujar Ogi.
Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.