Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Naikkan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Per Oktober 2022, Apa Itu Suku Bunga?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen pada Oktober 2022. Persentase ini merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020.

Lalu apa itu suku bunga?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, suku bunga merupakan harga yang harus dibayar atau diterima terkait simpan pinjam. Apabila nasabah menyimpan dana di suatu bank, suku bunga merupakan harga yang harus dibayarkan pihak bank kepada nasabah tersebut. Ini disebut juga dengan bunga simpanan.

Sebaliknya, jika nasabah yang meminjam uang kepada bank, maka suku bunga merupakan harga yang harus dibayar nasabah karena memperoleh fasilitas pinjaman. Hal ini disebut bunga pinjaman.

Lalu bagaimana cara menghitung suku bunga ini?

Mengutip laman Investopedia, suku bunga adalah jumlah yang dibebankan pemberi pinjaman kepada peminjam dan merupakan persentase dari jumlah dana yang dipinjamkan. Tingkat bunga pinjaman biasanya dicatat secara tahunan yang dikenal sebagai annual percentage rate (APR). Rumus menghitung suku bunga adalah jumlah dana yang dipinjamkan, kemudian dikali persentase bunga, dan dikali waktu.

Sebagai contoh, seseorang menyimpan uang di bank senilai Rp 100 juta dengan suku bunga sebesar 4,75 persen dalam kurun waktu lima tahun. Maka nasabah tersebut akan mendapatkan bunga sebesar Rp1 00 juta dikali 4,75 persen dikali lima tahun. Total nasabah mendapatkan bunga dari bunga simpanan selama kurun waktu tersebut sebesar Rp 23,75 juta. Jika suku bunga dibayarkan tiap akhir tahun, nasabah akan menerima sebesar Rp4,7 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana sejarah pemberlakuan bunga?

Richard Sylla dalam bukunya berjudul A History of Interest Rates menjelaskan bahwa suku bunga diperkirakan telah mendahului keberadaan mata uang selama beberapa ribu tahun. Contoh penetapan bunga pertama yang tercatat adalah kumpulan dokumen Sumeria kuno dari 3000 sebelum Masehi atau SM. Dokumen ini menunjukkan penggunaan bunga secara sistematis untuk meminjamkan biji-bijian dan logam.

Pemberlakuan bunga merupakan praktik kuno dan mulai umum digunakan pada abad pertengahan. Sebelum abad ke-14, norma-norma sosial dari peradaban Timur Tengah menganggap pembebanan bunga pinjaman sebagai semacam dosa. Hal ini disebabkan karena pinjaman diberikan kepada orang yang membutuhkan kemudian malah menjadi beban bagi mereka. Kemudian pada era Renaisans, praktik pemberlakuan bunga mulai dianggap rasionalis.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

16 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

10 jam lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

12 jam lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

1 hari lalu

Acropolis dan Parthenon terlihat diterangi dengan sistem pencahayaan baru di Athena, Yunani, 30 September 2020. Sistem pencahayaan baru di Acropolis dan Parthenon tersebut, yang menggunakan perlengkapan pencahayaan LED berdaya rendah, diluncurkan pada 30 September. Xinhua/Marios Lolos
Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.