2. Restrukturisasi Kredit Diperpanjang OJK dan Penerimanya Terbatas, Ini Bocorannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak Pandemi Covid-19. Meski begitu sektor bisnis yang bisa menikmati relaksasi itu akan dibatasi pada sektor-sektor tertentu.
Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, lalu diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.
"Bahwa relaksasi itu akan dilanjutkan tapi lebih targeted," kata Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di Wisma Mulya 2, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Indah menyebutkan beberapa indikator dan sektor yang berpeluang besar mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit dari perbankan itu. Sektor yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya tidak akan sebanyak dengan periode saat pandemi.
Baca selengkapnya di sini.