TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak Pandemi Covid-19. Meski begitu sektor bisnis yang bisa menikmati relaksasi itu akan dibatasi pada sektor-sektor tertentu.
Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, lalu diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.
"Bahwa relaksasi itu akan dilanjutkan tapi lebih targeted," kata Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di Wisma Mulya 2, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Indah menyebutkan beberapa indikator dan sektor yang berpeluang besar mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit dari perbankan itu. Sektor yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya tidak akan sebanyak dengan periode saat pandemi.
"Jadi dari wilayah, segmen, debitur dan sektor ekomomi, jadi tiga itu. Sektornya dipilih nanti, mungkin enggak banyak ya," ujar Indah.
Menurut Indah, untuk klasifikasi sektor ekonomi, kemungkinan yang mendapatkan relaksasi adalah usaha pariwisata, kuliner, hingga akomodasi. Sektor-sektor itu kata dia masih akan menikmati relaksasi karena saat Pandemi Covid-19 terdampak paling dalam.
"Pasti bisa ditebak apasih yang paling terdampak. Kita lihat pariwisata, kuliner itu kan terdampak ya orang-orang enggak mau makan di luar kemudian untuk berlibur, berkunjung sulit waktu itu," ujarnya.
Baca: OJK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Permudah Layanan bagi Disabilitas
Dari sisi wilayahnya, kata dia, akan menyesuaikan dengan lokasi sektor-sektor yang paling terdampak itu. Dia menuturkan masih banyak wilayah-wilayah yang ekonominya mengandalkan satu jenis bisnis di lingkup tertentu dan jumlah restrukturisasi sektor tersebut di perbankan masih tinggi.
Dari sisi debiturnya, yang mendapatkan insentif yaitu debitur yang berkapasitas korporasi atau perusahaan besar serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk UMKM dipastikannya dari sisi permodalan akan lebih terbatas dibanding korporasi besar.
"Mungkin gak banyak ya, kurang tahu sih berapa berapanya itu teman-teman di penelitan. Saya hanya dapat feedback-nya saja nanti katanya mereka akan membawa ke board terus nanti baru ketentuannya yang saya buat," ujar dia
Untuk jangka waktu perpanjangan relaksasi, Indah memastikan durasinya lebih terbatas. "Kayak kemarin perpanjang setahun, perpanjangan setahun, ini juga mungkin 1 tahun, diperpanjang, nanti bagaimana, apakah akan langsung 2 tahun apa masing-masing 1 tahun diperpanjang-perpanjang nanti arahan boardnya aja," ujar Indah.
Baca: OJK Sebut Tak Ada Bank Digital di Indonesia, Aturan Khusus Belum Tersedia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini