Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut Belum Ada Aturan Khusus Bank Digital di Indonesia

image-gnews
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri menekankan, hingga saat ini, tidak ada bank digital di Indonesia. OJK pun belum menyiapkan regulasi khusus untuk bank digital tersebut.

Menurut dia, bank-bank yang disebut bank digital di Indonesia ini tidak bisa dikategorikan sebagai bank digital. Bank tersebut sebatas perbankan yang memiliki layanan digital, seperti melalui aplikasi khusus.

"Jadi istilahnya bukan bank digital, tapi produknya yang produk digital. Layanan perbankan digital," kata Defri di Wisma Mulya 2, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Berbeda dengan di luar negeri, Defri menekankan, bank-bank digital memang betul-betul ada dan muncul dari awal dengan izin yang diberikan otoritasnya langsung. Misalnya, di Singapura dan Hong Kong. 

Dua negara itu, kata Defri, telah membuat aturan khusus untuk memberikan izin operasi bank digital. Salah satunya dengan penetuan modal inti dalam ukuran tertentu. Sedangkan di Indonesia, tidak ada regulasi khusus seperti itu.

"Di Bank Singapura dan Hong Kong itu ada (atruannya). Kalau kita enggak ada perbedaan. Kalau tidak salah, mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," ujar Defri.

Baca juga: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Meski bank-bank di Indonesia sudah mulai marak menyediakan layanan digital, Defri menekankan, OJK belum menyusun secara khusus regulasi tentang bank digital. Aturan ihwal Inovasi Keuangan Digital (IKD) pun bukan bagian dari bank.

Aturan IKD ditetapkan tersendiri dari POJK Nomor 13 Tahun 2018, sedangkan aturan perihal layanan digital perbankan telah tertuang dalam aturan baru di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. "Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin (POJK 13 Tahun 2021). Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak 2020, Singapura bergabung dengan Inggris dan Hong Kong untuk membuka industri perbankannya ke ranah yang sepenuhnya digital. Pada 4 Desember 2020, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan izin kepada empat konsorsium untuk membangun bank yang beroperasi penuh secara digital. Selain Ant dan kongsi Grab, izin diberikan kepada konsorsium yang melibatkan Sea Ltd. dan kongsi Greenland Financial Holdings Group Co. 

Bank digital tersebut diperbolehkan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan ke nasabah ritel maupun korporasi. Namun, digital wholesale bank alias bank korporasi hanya bisa menyasar pebisnis berskala kecil dan menengah serta segmen nonkonsumer lainnya.

Mereka yang mendapat izin untuk kategori wholesale bank adalah Ant dan konsorsium Greenland Financial. Sementara itu, kongsi Grab dan konsorsium Sea mendapat izin untuk semua jenis usaha perbankan. MAS menyatakan bank digital tersebut dapat mulai beroperasi pada awal 2022.

"MAS menerapkan proses yang ketat untuk memilih siapa yang mendapatkan izin bank digital. Kami mengharapkan mereka untuk berjalan bersama dengan bank-bank lain yang sudah ada dan meningkatkan standar industri dalam memberikan layanan finansial berkualitas, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan individu," kata Managing Director MAS Ravi Menon.

ARRIJAL RACHMAN | BISNIS

Baca juga: OJK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Permudah Layanan bagi Disabilitas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN