TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, akan menyidangkan dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus minyak goreng kepada 27 perusahaan. Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap puluhan korporasi tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," demikian dikutip dari penjelasan resmi KPPU, Ahad, 16 Oktober 2022. Adapun dua dari 27 perusahaan yang bakal disidangkan antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
Sidang yang digelar adalah menyangkut perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Baca: Aprindo Sebut BPDPKS Punya Utang Rp 300 Miliar ke Retail untuk Minyak Goreng Murah
Dalam pemeriksaan pendahuluan pertama, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. Adapun dalam perkaran itu, terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor.
Usai LDP disampaikan, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Seluruh pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
Pihak terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas sebagai
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera
Polisi sebelumnya telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng yang ditangani di sejumlah Polda. Penindakan itu dilakukan terkait tidak adanya izin edar hingga penimbunan minyak goreng.
Pada akhir April lalu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan terdapat satu kasus terkait tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, di Polda Jawa Tengah ada 5 kasus dengan motif para pelaku usaha tak berizin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya.
"Maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot pada Kamis, 21 April 2022.
Di Polda Jawa Timur, menurut Gatot, terdapat satu kasus dengan motif penimbunan minyak curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi. Sedangkan di Polda Banten, ada 3 kasus yaitu pelaku penimbunan minyak yang kemudian dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi.
Gatot menjelaskan, Polda Jawa Barat menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.
Selanjutnya, ada dua kasus di Polda terkait penimbunan minyak dan penjualan di atas harta eceran tertinggi. "Polda sulsel menangani 1 kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, dan Polda kalsel menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi. Polda sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ucap Gatot.
BISNIS
Baca juga: Ombudsman Minta Kemendag Hapus DMO, Zulkifli Hasan: Enggak Bisa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini