Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Beberkan 27 Perusahaan Terlapor dalam Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng

image-gnews
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, akan menyidangkan dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus minyak goreng kepada 27 perusahaan. Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap puluhan korporasi tersebut.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB,"  demikian dikutip dari penjelasan resmi KPPU, Ahad, 16 Oktober 2022. Adapun dua dari 27 perusahaan yang bakal disidangkan antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.

Sidang yang digelar adalah menyangkut perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Baca: Aprindo Sebut BPDPKS Punya Utang Rp 300 Miliar ke Retail untuk Minyak Goreng Murah

Dalam pemeriksaan pendahuluan pertama, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. Adapun dalam perkaran itu, terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor.

Usai LDP disampaikan, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Seluruh pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.

Pihak terlapor dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 adalah:

1. PT Asianagro Agungjaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas sebagai

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Polisi sebelumnya telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng yang ditangani di sejumlah Polda. Penindakan itu dilakukan terkait tidak adanya izin edar hingga penimbunan minyak goreng.

Pada akhir April lalu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan terdapat satu kasus terkait tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, di Polda Jawa Tengah ada 5 kasus dengan motif para pelaku usaha tak berizin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya.

"Maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot pada Kamis, 21 April 2022.

Di Polda Jawa Timur, menurut Gatot, terdapat satu kasus dengan motif penimbunan minyak curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi. Sedangkan di Polda Banten, ada 3 kasus yaitu pelaku penimbunan minyak yang kemudian dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi.

Gatot menjelaskan, Polda Jawa Barat menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.

Selanjutnya, ada dua kasus di Polda terkait penimbunan minyak dan penjualan di atas harta eceran tertinggi. "Polda sulsel menangani 1 kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, dan Polda kalsel menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi. Polda sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ucap Gatot.

BISNIS

Baca juga: Ombudsman Minta Kemendag Hapus DMO, Zulkifli Hasan: Enggak Bisa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

1 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

10 hari lalu

Pedagang di Pasar Palmerah mengeluh mahalnya harga cabai rawit merah dan cabai merah kriting yang menyentuh harga Rp 100 ribu-Rp 110 ribu. Tempo/Mutia Yuantisya
Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

15 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

20 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

20 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

20 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


Berikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN

26 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Berikut Daftar 14 PSN yang Disetujui Jokowi Termasuk BSD dan PIK 2, Sepanjang 2013-2023 Telah Rampung 190 PSN

Pada 2024, Jokowi menyetujui 14 PSN Baru termasuk BSD milik Sinar Mas dan PIK 2 dari Agung Sedayu Group. Rentang 2013-2023 telah rampung 190 PSN.


Kawasan Milik Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group Jadi PSN, Ini Sederet Proyek Mereka di IKN

26 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kawasan Milik Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group Jadi PSN, Ini Sederet Proyek Mereka di IKN

Kawasan Pengembangan milik Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group menjadi PSN Jokowi. Mereka pun tanam investasi di IKN.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

27 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

29 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.