TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan kementeriannya tak akan mengikuti rekomendasi Ombudsman RI untuk menghapus kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO (Domestic Market Obligation).
"Enggak bisa, nanti kalau minyak ngamuk emang di sana tanggung jawab?" kata Zulkifli Hasan saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Minggu, 25 September 2022.
Menurut dia kebijakan DMO harus tetap diberlakukan. Sebab itu sebagai instrumen pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga. Jika tak dikendalikan, ia khawatir akan terjadi lagi gejolak minyak goreng, baik itu kelangkaan atau harganya yang melangit. Sehingga, besaran DMO masih akan berlaku seperti semula.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah merekomendasikan pada Kemendag untuk segera mencabut aturan DMO produk sawit atau crude palm oil (CPO). Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan DMO bukan hal yang solutif dalam memecahkan sengkarut industri minyak goreng saat ini.
"Jadi Kemendag harus segera mencabut DMO," ujarnya di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.
Adapun kekhawatiran soal kelangkaan minyak goreng jika DMO dicabut, menurut Yeka pemerintah perlu melaksanakan distribusi minyak goreng melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, menurutnya minyak goreng adalah barang kebutuhan pokok yang diproduksi secara massal dan ketersediaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sehingga kebijakan pemerintah dalam rangka penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng merupakan pelayanan publik yang menjadi misi negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh sebab itu Yeka meminta agar Kemendag segera melaksanakan pencabutan DMO sawit. Ombudsman pun memberikan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak rekomendasi diberikan.
Baca Juga: Kemendag Tak Setuju DMO Dihapus, Khawatir Minyak Goreng Lari ke Luar Negeri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.