TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan dugaan pelanggaran penerapan harga dalam kasus minyak goreng kepada 27 perusahaan pada Senin, 17 Oktober 2022 besok.
Sidang pada Senin esok mengadenkanan pemeriksaan pendahuluan terhadap puluhan korporasi tersebut. "Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," demikian dikutip dari penjelasan resmi KPPU, Minggu 16 Oktober 2022.
Adapun dua dari 27 perusahaan yang bakal disidangkan antara lain PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
Sidang perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan berlangsung pada Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022.
Baca: KPPU Soroti Industri Ayam Dalam Negeri yang Dikuasai Segelintir Pemain
Dalam siaran resminya, agenda sidang masih dalam Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. Terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut.
Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
Seluruh pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
BISNIS
Baca: Aprindo Sebut BPDPKS Punya Utang Rp 300 Miliar ke Retail untuk Minyak Goreng Murah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini