TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online atau ojol yang tergabung dalam Koalisi Driver Online (Kado) baru saja audiensi bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
Audiensi yang dilakukan dalam format focus group discussion (FGD) ini belum menemukan titik terang. Sebab, persamuhan itu baru dilakukan antara perwakilan pengemudi ojol dan Kemenhub sebagai regulator.
"Nanti akan ada pertemuan lanjutan melibatkan semua elemen," ujar Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono kepada Tempo, Rabu, 12 Oktober 2022.
Elemen yang dimaksud adalah pihak aplikator, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca: Ojek Online Dinilai Bisnis Gagal, Pakar: Penghasilan Driver Dipotong Sangat Besar
Sedangkan audiensi baru dilakukan bersama Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenhub, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kasubdit Angkutan Perkotaan, dan Ketua Tim Kelompok Angkutan Perkotaan.
Wiwit meminta audiensi secara lengkap dilakukan paling lambat satu bulan ke depan. Adapun audiensi tersebut membahas tuntutan para pengemudi ojol terhadap aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Pengemudi ojol juga menuntut penghapusan atau penurunam besaran biaya komisi aplikasi menjadi 10 hingga 15 persen. Kemenhub juga diminta merumuskan SKB 3 Kementrian selagi menunggu revisi Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Para pengemudi ojol mendesak revisi itu agar pemerintah memasukkan ojek online alias ojol masuk menjadi kategori angkutan umum. Tujuannya, agar pengemudi ojol memiliki perlindungan, serta kepastian keselamatan dan keamanan saat bekerja.
Pertemuan antara mitra ojol dengan regulator ini merupakan respons pemerintah usai aksi para pengemudi berbasis aplikasi lintas organisasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Jakarta Pusat pada Rabu, 21 September lalu.
Kala itu, para pengemudi ojol tidak berhasil menemui anggota Komisi I, Komisi V, dan Komisi IX DPR untuk manyampaikan aspirasinya. Alhasil, Kemenhub mengadakan audiensi secara terbatas hari ini, setelah sempat tertunda selama sepekan.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini