2. Tawarkan ke Investor HGB IKN 80 hingga 160 Tahun, BPN: Kita Akan Berikan Kemudahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik yang dikutip di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Hadi mengatakan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 akan dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.
Dia menjelaskan bahkan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca selengkapnya di sini.