TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 sampai September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 platform.
"Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Berikut daftar terbaru platform pinjaman online ilegal yang ditemukan SWI:
1. Ringan Pinjam (dahulu Selamat Pinjaman -Keamanan)
2. Dana Cicil Pinjaman Online
3. Chili - Agen Pinjaman Cepat
4. Pinjaman Now –Uang Cepat
5. Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat
Baca: OJK Monitoring Intensif Pinjol TaniFund karena Kredit Macet Capai 48,27 Persen
6. Dana Pinjaman Cair Tunai (dahulu Uang Cash Pinjaman Online Cepat Tunai Dana)
7. Tunai Pinjaman - Pinjam Uang
8. Cash Aku - Pinjaman kredit uang
9. @pinjaman_dana_tanpa_admin
10. @pinjaman_resmi_online
11. Pinjaman Dana Bersama
12. Pinjaman Syariah Online Cepat
12. Dana Sayur
13. Bos Duit - KSP Berkat Barokah
15. WangKu
16. Nice Pinjaman - dompet digital (dahulu Pundi Murni dan Dompet Excellent - dana online)
17. Pasar Uang Sharda Carozza
18. Semua Bintang
19. Dompet Puas
20. Pinjam Dompet