TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bekerja sama dengan Norwegian Food Safety Authority (NSFA) dalam penjaminan kesehatan ikan serta mutu dan keamanan hasil perikanan.
"Indonesia dan Norwegia terutama BKIPM dan NFSA sebenarnya telah memiliki sejarah hubungan yang baik dalam kerangka kerja sama bilateral kedua institusi dalam bidang mutu dan keamanan pangan. Hal ini disepakati untuk diformalkan dalam bentuk 'Mutual Recognition Arrangement' atau MRA," kata Kepala BKIPM Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pamuji saat menghadiri pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal NSFA Ingunn Midttun Godal di Bergen, Norwegia, mengatakan pentingnya tugas dan fungsi BKIPM sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yakni memastikan penerapan “Tindakan Karantina Ikan dan Inspeksi” baik pada level pusat sampai ke unit pelaksana teknis. Karenanya, dalam pelaksanaan tugas BKIPM selalu terkait dengan perlindungan kelestarian sumber daya perikanan dan industri perikanan, termasuk penyakit ikan berbahaya yang bersifat lintas batas (transboundary aquatic animal disease), mutu dan keamanan pangan asal ikan bagi masyarakat.
"Mengingat tugas tersebut, BKIPM senantiasa memperhatikan prinsip kehati–hatian (precautionary measures) dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap lalu lintas perdagangan komoditas hasil perikanan," katanya.
Pamuji memastikan pelaksaan tugas tersebut tetap dalam koridor fasilitasi perdagangan sebagaimana Indonesia dan Norwegia telah juga meratifikasi Trade Facilitation Agreement atau TFA berdasarkan atas WTO Bali Deliverable tahun 2013.
Salah satu bentuk komitmen BKIPM dalam mendukung perdagangan hasil perikanan kedua negara adalah terbentuknya Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IE-CEPA, di mana bidang SPS atau Sanitary and Phyto-Sanitary juga termasuk didalam persetujuan kerja sama multisektor.
Pamuji berharap Norwegia terutama NFSA dapat mengoptimalkan konsep kerja sama yang telah dituangkan di dalam IE CEPA. Selain itu, dengan adanya MRA tersebut sebagai pengakuan bahwa sistem jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan di Indonesia telah diakui atau ekuivalen dengan sistem yang berlaku di Norwegia dan negara-negara EFTA.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya jaminan mutu dan standar sesuai persyaratan pasar global. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan pasar dunia terhadap citra produk perikanan Indonesia.
Baca Juga: Luhut: Sektor Kelautan dan Perikanan RI Harus Masuk 5 Besar Ekspor Dunia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.