TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Audit Otoriotas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, menyebut kondisi sektor jasa keuangan saat ini dalam kondisi baik—meski di tengah kondisi geopolitik dan naiknya harga komoditas. Oleh sebab itu, sektor jasa keuangan perlu terus didukung dengan tata kelola yang baik.
“OJK mendorong penguatan pertahanan tiga lapis atau three lines model untuk mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan, serta mengutamakan perlindungan konsumen,” ujar Sophia dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 September 2022.
Penguatan pertahanan tiga lapis tersebut, kata Sophia, meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama. Kemudian pernanan pengawasan Lembaga dan Prosesi Penunjang—seperti akuntan publik, kantor akuntan publik, aktuaris, penilai konsultan hukum—sebagai lini kedua, serta peranan OJK sebagai lini ketiga.
Penguatan tata kelola IJK dapat dilakukan antara lain dengan memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan. “Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan,” ujar Sophia.
Selain itu, meningkatkan kualitas SDM SJK di bidang IT, audit, dan akuntan. Terutama terkait pemanfaatan dan analisis data, serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.
“Yang kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” kata Sophia.
Ihwal penguatan peran OJK, menurut dia, antara lain dilakukan melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum. Selain itu dengan memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, dan Asosiasi.
Sophia berharap penguatan tiga lapis pertahanan dan penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional. “Dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya.
Baca: Dana Otsus Papua, Stafsus Sri Mulyani: Dukungan Fiskal Rp 1.092 T untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.