3. Syarat Naik Kereta Api Terbaru September 2022 untuk Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI) telah mengubah regulasi perjalanan penumpang kereta api yang berlaku mulai 31 Agustus 2022. Perubahan syarat naik kereta api ini penting diketahui bagi pengguna yang menggantungkan perjalanan dengan moda transportasi tersebut. Apa saja syarat naik kereta api terbaru September?
Syarat naik kereta api terbaru September
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia penumpang, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Syarat naik kereta terbaru tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru naik kereta api ditentukan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Oleh karena itu, simak syarat naik kereta api 2022 terbaru September.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Sri Mulyani Beri BPKP Penghargaan karena Raih WTP 14 Tahun Beruntun
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penghargaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penghargaan diberikan atas keberhasilan BPKP meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian 14 tahun berturut-turut.
"Penghargaan ini dari negara kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mampu mempertahankan akuntabilitas keuangan negara dan daerah secara konsisten," kata dia melalui keterangan resmi BPKP pada Kamis, 22 September 2022.
Sri Mulyani menyebutkan pada 2021, ada 83 dari 87 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang mendapatkan opini WTP. Selain itu, 500 dari 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga mendapat opini yang sama.
Baca berita selengkapnya di sini.