Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tipe Pemutusan Hubungan Kerja, Apa Beda PHK Inisiatif Pengusaha dan Pekerja?

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Shopee PHK karyawan mendapat perhatian masyarakat. Dalam catatan Tempo, menyebutkan jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total jumlah karyawan perusahaan teknologi tersebut.

Ketentuan tentang PHK sendiri telah diatur sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara definisi, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara seorang pekerja dan pengusaha.

Adapun macam-macam PHK berdasarkan siapa yang memutuskan hubungan kerja tersebut. Sejauh ini ada empat macam berdasarkan aturan UU sebelumnya, sebagai berikut:

PHK Inisiatif Pengusaha

Tipe pertama ini paling sering terjadi, yaitu PHK karena inisiatif seorang pengusaha. Alasan umum dari pemutusan ini karena adanya pekerja yang telah melakukan indisipliner kerja sehingga membuat kerugian bagi perusahaan.

Namun tidak sembarang asal PHK, pengusaha perlu berpatokan sesuai Pasal 158, menjelaskan mengenai hal apa saja yang dapat membuat mereka memutuskan untuk meng-PHK, sebagai berikut:

  1. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
  3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
  4. Melakukan tindakan asusila atau perjudian di lingkungan kerj.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak ata membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dari berbagai alasan di atas, diperlukan bukti pendukung untuk mengambil tindakan PHK tersebut. Misalnya pekerja tersebut tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja tersebut atau bukti lain berupa laporan kejadian, dan didukung oleh dua orang saksi.

Selain pelanggaran, pengusaha juga dapat melakukan PHK lantaran kondisi perusahaan yang memburuk. Hal ini tercantum juga pada Pasal 163 sampai 165 UU 13/2003, yang isinya sebagai berikut:

  1. Terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  2. Karena perusahaan tutup akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau dalam keadaan memaksa (force majeur).
  3. Karena perusahaan melakukan efisiensi.
  4. Karena perusahaan pailit. Pengusaha juga dapat melakukan PHK dengan alasan apabila pekerja tidak lulus masa percobaan, apabila perusahaan mengalami kerugian sehingga menutup 13 usaha, atau apabila pekerja mengalami kesalahan. Dan lamanya masa percobaan maksimal adalah tiga bulan.

PHK karena Inisiatif Pekerja

Dalam konteks ini, PHK terjadi karena adanya inisiatif atas kehendak pekerja itu sendiri yang ingin mengkahiri hubungan kerjanya. Biasanya banyak orang menyebut keputusan ini sebagai pengunduran diri.

Tepatnya pada pasal 154, tertulis bahwa pengunduran diri dilakukan tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pengusaha. Kemudian berakhirnya hubungan kerja perlu sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali masuk. Lalu di Pasal 162 ayat (3), ada beberapa syarat agar seseorang dapat mengudurkan diri, yaitu meliputi:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PHK karena Putusan Pengadilan

Tipe PHK selanjutnya terjadi karena adanya putusan pengadilan. Dalam hal ini, PHK dengan jalan ini dilakukan oleh pengadilan perdata biasa atas permintaan yang bersangkutan berdasarkan alasan penting, baik pengusaha atau pekerja.

Pada umumnya, masalah yang terjadi dari alasan PHK ini karena hadirnya sengketa antara pekerja dan pengusaha yang berlanjut hingga ke proses di pengadilan. Dengan begitu, persoalan perlu diselesaikan melalui pengadilan.

PHK karena Demi hukum

Yang terakhir ialah PHK yang dilakukan karena aturan hukum berlaku. Tepatnya pada Pasal 61 ayat (1), menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dengan kata lain, keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pada jenis ini dilakukan demi menjalankan dasar bagi suatu hubungan kerja yang harus berakhir dengan sendirinya.

FATHUR RAHCMAN 

Baca: Shopee PHK Karyawan, Apa Saja Hak Pekerja Terdampak PHK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

8 jam lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

4 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

5 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

6 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

6 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.