Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden Itu?

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga ini juga berwenang melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, hingga memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Selanjutnya, berwenang juga melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini juga akan memeriksa atau menelusuri pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.

Wewenang juga diberikan unfuk memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, maupun memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

Mereka diberi wewenang pun untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

"Sedangkan dari sis teknis sebagaiman amanat Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), elevasi dari lembaga sandi negara menjadi badan siber dan sandi negara tugas-tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari Kominfo ke BSSN," ujar Johnny usai pengesahan UU PDP di kawasan parlemen.

Baca: Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

5 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

13 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

13 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

34 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

59 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

28 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DKPP Sebut Pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Dilanjutkan pada Sidang Berikutnya

DKPP mengatakan pemeriksaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya perihal dugaan kebocoran data DPT akan dilanjutkan pada sidang berikutnya


Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditarget Beres Pertengahan Tahun

26 Januari 2024

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditarget Beres Pertengahan Tahun

Pemerintah targetkan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) selesai di pertengahan tahun ini.


Pengamat Siber Sebut Data Internal PT KAI Dibobol Geng Ransomware Stormous

18 Januari 2024

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Pengamat Siber Sebut Data Internal PT KAI Dibobol Geng Ransomware Stormous

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menanggapi isu yang beredar terkait perusahaannya telah terkena serangan ransomware.


Dugaan Kebocoran Data KAI, CISSReC Minta Karyawan Diberi Edukasi Keamanan Siber

17 Januari 2024

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Dugaan Kebocoran Data KAI, CISSReC Minta Karyawan Diberi Edukasi Keamanan Siber

CISSReC menilai perlu diadakan pelatihan khusus bagi karyawan PT KAI, supaya lebih paham perihal keamanan data dan cara mencegah peretasan.


OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

30 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan dan pedoman baru untuk mendukung kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan. Apa saja?