TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan pemerintah belum final memutuskan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau pembatasan BBM jenis Pertalite dan Solar saat ini.
Menurut Arifin, Presiden Jokowi belum memutuskan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi apa yang akan dipilih dari sejumlah opsi yang ditawarkan di antaranya oleh PT Pertamina (Persero). Padahal sedikitnya ada tiga opsi yang telah disampaikan ke kepala negara tersebut.
“Semuanya sudah disiapkan, ada beberapa opsi yang tinggal dipilih saja,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 19 September 2022). Namun Arifin tak merinci ketiga opsi yang ada di meja Jokowi tersebut.
Pertamina, kata Arifin, juga sudah mulai mengujicoba sejumlah skenario pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu lewat digitalisasi SPBU dan aplikasi verifikasi MyPertamina. “Itu sudah mulai start dan ini kan baru mulai, tinggal kita tunggu,” ucapnya.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Alfon Simanjuntak sebelumnya menyatakan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung. Otoritas pengawas hilirisasi minyak dan gas itu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Jokowi untuk pengesahannya.
“Kami sampaikan bahwa revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung,” kata Alfon akhir Agustus 2022 lalu.
Peraturan terkait dengan pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang berhak mengakses jenis bahan bakar tertentu (JBT) Solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) bensin RON 90 atau Pertalite itu, menurut Alfon, juga sudah selesai dibahas. “Sudah clear, kita tinggal menunggu keputusan lebih lanjut."
Meski begitu, Alfon menuturkan lembagannya masih belum mengetahui waktu implementasi dari revisi Perpres yang bakal diarahkan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi di tengah masyarakat ke depan.
Ia menduga pemerintah masih berhitung terkait dengan dampak susulan dari penerapan pembatasan BBM bersubsidi tersebut menyusul tantangan inflasi domestik. Pasalnya, inflasi per Juli 2022 sudah melampaui perkiraan Bank Indonesia di posisi 4,94 persen atau tertinggi sejak Oktober 2015.
BISNIS | ARRIJAL RACHMAN
Baca: Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Naik, Sejumlah Operator Sampai Harus Jual Kapalnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini