TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyebut waktu tunggu penetapan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sudah lewat. Sebab Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 sudah dirilis sejak 15 September dan mestinya diberlakukan mulai 19 September 2022.
“Sudah sangat lama kami menunggu dari pengajuan kami 20 Mei 2022, jauh hari sebelum harga BBM naik 32 persen tanggal 3 September kemarin,” ujar Khoiri ketika dihubungi Tempo, Selasa, 20 September 2022.
Pengajuan kenaikan tarif itu pun, lanjut Khoiri, sudah melalui perhitungan team tarif antarinstansi yang memakan waktu cukup lama. Dengan kenaikan harga BBM kemarin, Khoiri berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terus menunda dan mengikir waktu penetapan kenaikan tarif. Apalagi, pihaknya masih punya piutang kenaikan tarif 35,4 persen kepada pemerintah yang seharusnya diberlakukan 1 Mei 2022.
“Itu belum direalisasi, ditambah beban BBM naik persen, menyebabkan kami beroperasi dalam kondisi yang sangat berat. Sampai-sampai beberapa operator menjual kapalnya untuk menutup kerugian,” kata Khoiri.
Khoiri mengaku Kemenhub diwakili Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) selalu berkomunikasi aktif dengan Gapasdap. Mereka juga melakukan rapat koordinasi, melakukan perhitungan team tarif, dan menyusun rencana sosialisasi di lintasan dengan semua pemangku kepentingan. Termasuk menyusun Keputusan Menteri Nomo KM 172 tahun 2022.
“Sayangnya menjelang pemberlakuan dimentahkan lagi karena akan dihitung ulang di saat kondisi kami sekarat begini,” ujar Khoiri.
Ia pun mempertanyakan dualisme sikap pemerintah. “Mengapa pemerintah berani menaikkan harga BBM hingga persen tetapi tidak ikhlas merelakan kenaikan tarif angkutan penyebrangan dengan utang 35,4 persen ditambah kenaikan harga BBM 32 persen, dan hanya diangsur sebesar 11,79 persen?” imbuhnya.
Kemenhub membenarkan belum memberlakukan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11,79 persen per Senin, 19 September 2022. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan masih ada beberapa hal yang ditinjau kembali.
Walhasil, keputusan kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini masih dalam proses finalisasi. “Dalam waktu dekat akan ditetapkan,” ujar Adita kepada Tempo, Senin, 19 September 2022. Ketetapan itu diperkirakan bakal diteken pekan ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini