TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hari ini meneken nota kesepahaman bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Zulkufli alias Zulhas berujar, dengan bantuan Kejagung, Kemendag dapat mengurai pelbagai permasalahan perdagangan. Setelah itu, Kementerian le bih luwes membuka akses untuk memperluas pasar internasional.
"Kalau di dalam negeri selesai, Kemendag mudah-mudahan (perdagangan RI) juga bisa menggempur pasar internasional, terutama pasar pasar yang baru, seperti Afrika, Eropa Timur, Asia tengah, India, dan Tiongkok (Cina)," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 September 2022.
Ia berharap Kemendag bisa menjembatani pemain lokal untuk menyerbu berbagai negara dengan produk unggulannya. Di sisi lain, kerja sama dengan Kejaksaan Agung diklaim memberikan jaminan bagi Kementerian Perdagangan agar tak ragu-ragu melangkah.
Adapun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi penukaran data dan informasi, pengamanan pembangunan strategis dibidang perdagangan, dan pemberian bantuan hukum. Selain itu, perjanjian ini meliputi pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, serta koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri.
Burhanuddin mengatakan nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Kesepakatan tersebut dapat diperpanjang, kecuali jika kedua pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu.
Sementara itu, ia menegaskan nota kesepahaman itu tidak akan mempengaruhi penelusuran perkara yang telah diproses. "Jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan. Yang terjadi adalah memperbaiki jangan sampai itu terjadi lagi," ujarnya.
Misalnya, ucap Burhanuddin, perkara impor garam, impor baja ilegal, dan sengkarut korupsi CPO. Ia melanjutkan, perkara-perkara itu menyangkut perbuatan pribadi yang terjadi karena ada celah dalam Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, perlu ada evaluasi bersama agar ke depannya tidak terulang lagi.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Beroperasi di RI Ternyata dari Amerika hingga Hong Kong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.