TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mencatat kerugian importir karena tertundanya impor produk hortikultura mencapai Rp 3,2 miliar. Kerugian tersebut mencakup biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp 2.432.000.000.
Selain itu, ada kerugian biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas dalam pelabuhan yang mencapai Rp 777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap hari.
"Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian," tutur anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Kamis, 15 September 2022.
Ombudsman sebelumnya menerima laporan bahwa 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura tertahan di Badan Karantina Pertanian sejak pekan lalu akibat maladministrasi. Dalam laporan yang diterima Ombudsman, produk impor tersebut sejatinya telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat. Adapun alasan penahanannya adalah tidak ada dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Badan Karantina menyatakan ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Sedangkan jika merujuk UU Cipta Kerja, Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sebagai turunannya sudah mengatur bahwa RIPH tidak diperlukan sebagai syarat penerbitan SPI. Walhasil, ada perbedaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan.
Yeka menilai perbedaan itu menunjukkan adanya ketidakcermatan pengambilan kebijakan oleh dua kementerian. Dampaknya, merugikan masyarakat. Ombudsman telah meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi.
Dengan demikian, produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan. Yeka berujar, Ombudsman juga meminta agar Kementerian Pertanian segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Secara khusus, Ombudsman pun meminta kepada Kemenko Bidang Perekonomian agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Ombudsman mendorong agar semua pihak bekerja cepat dan cermat. Sehingga, dapat mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar. Misalnya, kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: 1,4 Juta Kilogram Impor Hortikultura Tertahan, Ombudsman: Imbas Beda Aturan Kemendag dan Kementan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.