Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,4 Juta Kilogram Impor Hortikultura Tertahan, Ombudsman: Imbas Beda Aturan Kemendag dan Kementan

image-gnews
Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman RI menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura. Produk milik beberapa importir itu tertahan sejak pekan lalu. 

"Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," tutur Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 September 2022. 

Ia mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat. Alasannya, belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

“Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor," kata dia. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. 

Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat. 

Yeka mengungkapkan, hingga Rabu, 14 September 2022, jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp. 3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp 2.432.000.000. Selain itu kerugian untuk biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan yang mencapai Rp 777 juta. Menurutnya, angka itu dapat terus bertambah setiap harinya.

“Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian," tutur Yeka. Ia berharap dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait. 

Adapun dalam rapat klarifikasi yang digelar Rabu, 14 September 2022, Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian, dan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor menurut Yeka belum dapat memberikan solusi konkret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi. Sehingga produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

Yeka berujar, kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.

Selain itu, secara khusus Ombudsman meminta kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Progres pelaksanaan tindak lanjut klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Ombudsman paling lambat Kamis, 15 September 2022. “Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden,” ujar Yeka.

Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat. Supaya, pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura. 

Baca Juga: Kajian Cepat Ombudsman: Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi Tidak Tepat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

8 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

10 jam lalu

Petugas melakukan pengecekan saat membongkar daging kerbau beku impor di New Priok Container Terminal One (NPCT1) - Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 12 April 2023. Sebanyak 18.000 ton daging kerbau tersebut didatangkan untuk memenuhi cadangan stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri yang permintaannya relatif cukup tinggi. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

10 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

15 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.


Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

1 hari lalu

Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

Setelah dua kali mangkir pemanggilan KPK dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Hanan Supangkat menghadiri pemeriksaan.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.