Selain itu, selaras dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Gojek juga terus berdiskusi dengan pemerintah. “Khususnya terkait penerapan Biaya Layanan dengan cara yang memungkinkan bagi kami untuk tetap mendukung mitra pengemudi dan UMKM, sambil memastikan keberlangsungan bisnis kami secara jangka panjang,” tutur Rubi.
Sama seperti Gojek, Grab Indonesia juga tidak menjelaskan detail dari perhitungan potongan tarif yang diterapkan saat ini. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi).
“Besaran biaya komisi, telah dihitung saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” kata dia.
Biaya tersebut meliputi biaya operasional (24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai). Selain itu ada penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen.
“Hingga berbagai program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya,” tutur Tirza.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi berlakunya penyesuaian tarif ojek online per Minggu, 11 September 2022. Menurut dia penyesuaian tarif tersebut masih dilanggar aplikator.
“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat order layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.
“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver ojol."
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Maxim Beberkan Hitungan untuk Pengemudi dan Aplikator
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.