Dari pantauan sementara di lapangan, bus AKDP ekonomi sudah mematuhi keputusan kenaikan tarif tersebut. “Kalau untuk tarif ekonomi itu ada pengawasan di terminal-terminal. Di terminal pasti di cek untuk tarifnya berapa yang dipakai oleh masing-masing PO (perusahaan otobus). Sementara ini untuk tarif ekonomi masih gak ada masalah. Masih ada dalam koridor ini,” ucap Koswara.
Adapun di level provinsi pengaturan tarif ditujukan pada layanan transportasi yang beroperasi antar daerah di dalam provinsi. “Kalau provinsi ini angkutan AKDP yang menyelenggarakan tarif ekonomi yang kita atur. Untuk yang non ekonomi AKPD itu pasar. Untuk angkutan kota, di tingkat lokal yang menetapkan di kabupaten/kota. Kalau cara menghitungnya sudah ada aturannya."
Untuk tarif bus kota juga sudah dinaikkan. Tarif bus kota penumpang umum, misalnya naik menjadi Rp 13 ribu per penumpang. Sedangkan tarif bus kota untuk pelajar Rp 8 ribu per penumpang.
Sementara untuk taksi, belum ada kenaikan tarif. “Taksi itu prosesnya berdasarkan permohonan. Kita tidak menetapkan tarif dasar. Selama mereka tidak memohon persetujuan tarif baru, kita gak mengeluarkan,” ucapnya. "Hingga saat ini belum ada permintaan kenaikan tarif dasar untuk taksi yang beroperasi di Jawa Barat."
Baca: Diminta Zulkifli Hasan Bangun Pabrik di Lampung, Bos Nike: Masih Banyak Tantangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.