TEMPO.CO, Bandung - Tarif bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 15,99 persen usai kenaikan harga BBM. “Sekitar 16 persen naiknya dari harga dasar yang kita hitung pada kondisi sekarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A Koswara, Rabu, 14 September 2022.
Tarif dasar bus ekonomi AKDP yang beroperasi antar daerah di wilayah Jawa Barat itu bergantung pada jenis busnya. Rinciannya adalah tarif dasar bus besar Rp 266, 54 per penumpang per kilometer, tarif dasar bus sedang Rp 266,61 per penumpang per kilometer, serta tarif dasar bus kecil Rp 368,38 per penumpang per kilometer.
“Kita hitung per kilometer per penumpang per jenis kendaraan. Nanti di kali kilometernya berpa dari masing-masing trayek,” kata Koswara.
Dengan tarif dasar itu, maka dihitung batas bawah dan batas atas tarif bus ekonomi. Untuk bus besar Rp 213,23 hingga Rp 346,5 per penumpang per kilometer, bus sedang Rp 212,97 hingga Rp 346,07 per penumpang per kilometer, serta bus kecil Rp 294,7 hingga Rp 478,89 per penumpang per kilometer. “Batas atas naik 20 persen, batas bawah turun 20 persen dari tarif dasar,” kata Koswara.
Lebih jauh, ia menjelaskan keputusan kenaikan tarif khusus bus khusus tarif ekonomi tersebut sudah diedarkan ke seluruh Organda di Jawa Barat. “Ini hanya untuk tarif ekonomi. Posisi sudah berlaku. Sekarang sudah pada naek,” kata dia.
Selanjutnya: Belum ada kenaikan tarif taksi.