TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, mengatakan aturan tersebut untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. "Peraturan Badan Pangan Nasional atau Perbadan mengenai Penyaluran CBP ini merupakan salah satu instrument yang dibutuhkan dalam upaya pemerintah mengendalikan inflasi," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 September 2022.
Pasalnya, kata Arief, beras merupakan komoditas pangan utama yang harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional. Menurut dia, aturan penyaluran cadangan beras pemerintah ini menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia menjelaskan penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog.
Adapun kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu yang telah didata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data, maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Baca Juga:
"Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog akan menyalurkan beras 20 kilogram bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya," tutur Arief.
Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Sementara itu, untuk harga tebus, akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras.
Penyaluran CBP melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan pada 31 Desember 2022. Menurutnya, penyaluran beras cadangan ini merupakan bentuk transparansi dari pemerintah. Bulog sebagai pelaksana nantinya akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.
Pelaporan pelaksanaan yang akan dilakukan setiap bulan oleh Bulog itu, setidaknya meliputi rincian realisasi penyaluran dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada Badan Pangan Nasional, kemudian ditembuskan ke kementerian terkait. Ia berujar setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan itu, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pada masyarakat.
Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kementeriam Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementeriam Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sekretariat Kabinet, dan Polri.
Lebih lanjut, setelah di terbitkannya Perbadan itu, NFA Arief dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi. Ia berjanji NFA akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, serta daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.
“Kami optimis dan siap menjalankan tugas ini, karena kami sudah pegang peta dan data titik-titik mana yang terindikasi rawan dan perlu diintervensi,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten atau Kota guna mengendalikan inflasi bahan pangan di daerah, khususnya beras. Sebab hal itu telah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara pada Senin, 12 September 2022.
“Sesuai arahan Presiden untuk pengendalian inflasi, kami akan bekerjasama baik dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah sebagaimana juga sudah diamanatkan dalam Permenkeu 134/2022 dan SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ,” ujarnya.
Bagi Pemda yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai sentra produksi maupun sistem logistik pangan, ia mengaku siap berkolaborasi dan bersinergi. Selain itu, kolaborasi juga bisa dilakukan melalui Dinas Pangan yang ada di seluruh daerah.
Adapun Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH. “Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” ucapnya.
Menurutnya, Bulog akan menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini