TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi penolakan penyesuaian tarif jasa ojek online atau ojol dari para mitra pengemudi. Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penerapan tarif baru itu.
“Kita akan mengevaluasi secara menyeluruh, namun saat ini waktunya belum pas untuk mengevaluasi karena baru berjalan satu hari,” ujar Suhart melalui pesan pendek pada Ahad malam, 11 september 2022.
Saat ini, Suharto melanjutkan, penerapan tarif itu belum satu hari berlangsung dan masih memerlukan proses pemahaman serta penyesuaian dari semua pihak. Menurut dia, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek onlile, dan masyarakat masih harus menunggu.
“Kita tunggu masa transisi ini beberapa hari ke depan, semoga bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi berlakunya secara efektif penyesuaian tarif ojol mulai hari ini Minggu, 11 September 2022. Menurut dia, asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 itu.
“Ya mungkin salah satunya aksi (lagi), dan penolakan dengan bersurat baik kepada regulator dalam hal ini Kemenhub maupun kepada Presiden Jokowi,” ujarnya.
Selanjutnya: Biaya sewa aplikasi ojol diminta maksimal 10 persen.