TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap pertama pada Senin, 12 September 2022. Bantuan ini ditujukan untuk 4,36 juta orang.
“Insyaallah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 September 2022, dikutip Antara.
Anwar juga mengatakan Kemnaker telah menerima data 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker lalu melakukan verifikasi dan pemadanan data penyaluran tahap pertama tersebut sebelum ditetapkan 4,36 juta pekerja sebagai penerima BSU 2022.
“Perlu proses verifikasi, validasi dan pemadanan data sesuai kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” kata Anwar.
Lebih lanjut, dalam situs resmi Kemnaker, disebutkan bahwa program BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerjaa atau buruh yang memenuhi persyarakatan. nominal bantuan yang diberikan, yakni Rp 600 ribu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU 2022, antara lain:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesr UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk mengecek status penerima, pekerja/buruh dapat mengunjungi situsweb kemnaker.go.id. Setelah itu, melakukan pendaftaran akun—jika belum memiliki akun. Kemudian, melengkapi pendaftaran dan melakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel pintar.
Jika sudah terdaftar, pekerja/buruh dapat melakukan login dan melengkapi profil. Jika sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan mendapatkan notifikasi. Jika kemudian terdaftar, aka nada notifikasi terdaftar. Begitu pun jika resmi ditetapkan sebagai penerima BSU. Jika BSU sudah disalurkan ke rekening Bank Himbara, pekerja/buruh juga akan mendapatkan notifikasi.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini