TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O Baasir mengatakan timnya siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pihak berwenang lainnya
"ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 September 2022.
Hasil dari investigasi tersebut, kata Marwan, menunjukkan bahwa tidak ditemukan ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan ATSI kepada Kementerian Kominfo pada Kamis 8 September 2022.
Marwan menyebutkan seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan informasi mengacu standar ISO 27001. Hal itu sesuai dengan syarat dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.
Menurutnya, seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data.
Adapun dalam ketentuan Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, para operator diwajibkan :
a. Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.
b. Melaporkan data registrasi pelanggan aktif secara detil, di antaranya data Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN), nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan tanggal registrasi sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," kata dia.
Sebelumnya, kabar kebocoran data pribadi muncul dari sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to. Bjorka mengeklaim memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Diduga data tersebut telah diperjualbelikan di salah satu situs hacker. Data tersebut merupakan hasil registrasi ulang SIM Card. Akun Bjorka itu juga mengaku telah membagikan 2 juta data sampel yang telah dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Ia menampilkan sampel data tersebut, dan diketahui terdapat sejumlah nama operator telekomunikasi, di antaranya Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Smartfren.
Menanggapi dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat menjaga data privasi masing-masing. Cara melindungi data itu, kata dia, adalah dengan tidak sembarangan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada orang lain atau pihak ketiga.
"Harus ada tanggung jawabnya. Jaga NIK kita sendiri," ucap Johnny saat ditemui di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Sabtu, 3 September 2022.
Johnny pun mengimbai pada masyarakat untuk memiliki kontrol akan data yang dimilikinya masing-masing. Dia mengatakan jangan sampai persoalan kebocoran data manjadi ajang saling menyalahkan pihak satu sama lain. "Tidak boleh hanya salah-salahkan, tapi harus dicari penyebabnya dan di mana," tuturnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.