4. Pengemudi Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku untuk Antar Barang, Kemenhub: Ranah Kominfo
ementerian Perhubungan menjelaskan soal tarif pengantaran makanan dan barang yang selama ini dikeluhkan pengemudi ojek online alias ojol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan aturan itu merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebab, kata dia, pengaturannya berhubungan dengan layanan sistem aplikasi. “Itu menjadi ranahnya Kementerian Kominfo bukan ranah Kemenhub untuk masalah pengantaran barang,” kata dia saat mengumumkan penyesuaian tarif ojol pada Rabu, 7 September 2022.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya memprotes kebijakan tarif ojek online yang baru. Pengemudi meminta ketentuan itu juga berlaku untuk semua layanan pengantaran makanan dan barang.
“Kami menuntut tarif ojol yang baru ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Samuel Sekuritas: IHSG Tertahan di Zona Merah, Ditutup Melemah di Level 7.186,76
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.