Namun ketika memasuki periode waktu yang disebut tadi, Presiden Jokowi tak kunjung mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi. Menteri Keuangan Sri Mulyani belakangan mengutarakan adanya opsi-opsi yang tengah dibahas pemerintah untuk menyikapi jebolnya APBN karena beban subsidi dan kompensasi energi.
23 Agustus 2022
Saat rapat dengan para anggota dewan di Gedung DPR pada 23 Agustus 2022, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah memiliki tiga opsi dalam menangani jebolnya dana subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi seperi pertalite dan solar.
Opsi tersebut adalah menaikan harga, mengendalikan volume konsumsi, dan menambah anggaran dana subsidi energi mencapai Rp 198 triliun. "Tiga-tiganya nggak enak. Sama sekali ga enak," ucap Sri Mulyani di Gedung DPR, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Selanjutnya, keesokan harinya, yaitu pada Rabu sore, 24 Agustus 2022 sejumlah menteri merapat ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas opsi kenaikan BBM bersubsidi. Tapi seusai rapat mereka bungkam dan malah pergi meninggalkan gedung lewat pintu belakang.
Adapun sejumlah menteri yang datang ke Kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kala itu adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifim Tasrif, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
29 Agustus 2022
Berikutnya, saat konferensi pers virtual pada Senin, 29 Agustus 2022, Sri Mulyani mengumumkan tambahan anggaran sebagai bantalan sosial seniai Rp 24,17 triliun. Bantalan sosial berupa pengalihan subsidi BBM itu terdiri atas bantuan langsung tunai atau BLT, bantuan subsidi upah atau BSU dan pemberian subsidi untuk sektor transportasi.
BLT diberikan ke 20,65 juta keluarga penerima manfaat senilai Rp 600 ribu dengan total anggaran Rp 12,4 triliun. Uang ini dibayarkan selama empat kali dengan besaran Rp 150 ribu, tapi pembayarannya dirapel dua kali saja masing-masing Rp 300 ribu.
Sedangkan BSU dengan besaran Rp 600 ribu ditujukan kepada 16 juta pekerja yang punya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Ketiga, pengalihan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi transportasi di daerah, ojek dan nelayan, hingga perlindungan sosial tambahan lainnya dengan total anggaran Rp 2,17 triliun.
Selanjutnya: "Jokowi: BBM masih dihitung dikalkulasi dengan hati-hati."