Dia mencontohkan, Perpres itu hanya mengecualikan mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah sebagai kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis Solar.
"Jadi kalau ditanya selama ini apakah aturan itu sudah tepat sasaran, tentu belum karena masih banyak yang grey area. Karenanya dalam usulan kami tentu bagaiaman konteks tentang lampiran konsumen penggunanya bisa jelas, itu yang kami usulkan dalam revisi," ucap dia.
Sebelumnya, Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran. Akibatnya, pemerintah harus menambah anggaran subsidi dan kompensasi energi hingga Rp 502,4 triliun tahun ini.
Dia menjelaskan, untuk BBM jenis solar saja 89 persen dinikmati dunia usaha, dan hanya 11 persennya dinikmati kalangan rumah tangga. Tapi, dari yang dinikmati rumah tangga itu ternyata 95 persennya dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5 persen yang dinikmati rumah tangga miskin seperti petani dan nelayan.
Sementara itu, untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite, Sri Mulyani mengatakan, 86 persennya digunakan kalangan rumah tangga, dan 14 persennya dinikmati kalangan dunia usaha. Tapi dari porsi rumah tangga itu kata dia 80 persennya dinikmati oleh rumah tangga mampu dan hanya 20 persen dinikmati oleh rumah tangga miskin.
"Subsidi yang ratusan triliun ini jelas sasarannya yang menikmati adalah kelompok yang relatif mampu dan ini berarti kita akan menciptkaan kesenjangan yang makin lebar dengan subsidi ini," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca: Baru Satu Bank Asing Ikut BI-Fast, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.