Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertemu DK OJK Baru, Menkominfo Bahas Penanganan Pinjaman Online Ilegal

Reporter

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Dinas, Jl. Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Minggu, 10 April 2022/Mutia Yuantisya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Dinas, Jl. Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Minggu, 10 April 2022/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperkuat kerja sama dalam penanganan Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di sektor keuangan.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kerja sama yang sebelumnya telah berlangsung itu akan ditingkatkan bersama Dewan Komisioner OJK yang baru sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Ada banyak kerja sama yang sudah dibangun Kominfo dengan Otoritas Jasa Keuangan dari dulu, sehingga perlu dilanjutkan dan ditingkatkan oleh anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, di antaranya yang berkaitan dengan penanganan pinjaman online ilegal, sehingga kita evaluasi kembali bagaimana tindak lanjutnya. Pada prinsipnya Kementerian Kominfo mendukung keputusan yang akan dilakukan oleh OJK,” kata Johnny dikutip dari siaran pers pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Menkominfo menekankan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga penting agar keputusan yang diambil bisa cepat dan tepat sekaligus menjadi upaya peningkatan layanan terhadap masyarakat.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan kedua pihak mendiskusikan mengenai pendaftaran Sistem Elektronik dan PSE sektor keuangan. Menurutnya, pendaftaran diperlukan agar dapat melindungi hak konsumen di Indonesia.

“Ini juga harus menjaga bagaimana pelayanan pelanggan berlangsung dengan baik. Dengan registrasi nanti apabila terjadi masalah penanganan bisa kita lakukan dengan mudah. Tentu dalam rangka perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Menkominfo bersama Ketua OJK Mahendra Siregar mendiskusikan tata kelola data dalam yurisdiksi nasional maupun data cross-border. Menurutnya, kerja sama antara Kementerian Kominfo dan OJK untuk memastikan sistem dalam ruang digital berjalan dengan baik untuk semua aktivitas mikroprudensial keuangan dan perbankan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan, penegakan hukum di sisi yang lain oleh aparat penegak hukum, dan bagaimana perlindungan terhadap ketahanan dari serangan siber. Ini hal yang rutin yang kita lakukan. Meski rutin dilakukan kan perlu ada courtesy, pertemuan, serta silaturahmi diantara pimpinan,” ujarnya.

Ketua OJK Mahendra Siregar menyampaikan upaya memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi akan membuat bangsa Indonesia makin kokoh karena ditujukan untuk menjaga kedaulatan data dan juga pertahanan menghadapi ancaman siber.

“Dari dalam perspektif itu, kami menyampaikan hal-hal yang terkait dengan kebutuhan dan kepentingan secara teknis dan governance dari aspek keuangannya (dari OJK-nya) menjadi dapat sinkronisasi perspektif desain arsitektur dari aspek sistem yang tadi disampaikan oleh Menteri Kominfo,” katanya.

Mahendra juga berharap, kerja sama ke depan antara Kementerian Kominfo dan OJK akan lebih sinergis.“Justru bisa lebih saling memperkuat. Itu yang kami sangat menyambut baik diskusi pada hari ini akan ditindaklanjuti pada level yang lebih operasional dan teknis,” jelasnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ingatkan OJK Kaji Manajemen Risiko Sebelum Atur Konten YouTube jadi Jaminan Kredit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

11 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

12 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.