3. Jokowi Gratiskan Royalti Sebagian Pengusaha Batu Bara, Begini Ketentuannya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah. Pengusaha bisa memperoleh royalti 0 persen terhadap volume batu bara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
"Dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," berikut bunyi pasal 3 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022.
Insentif royalti 0 persen ini dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 2 menyebutkan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan dan tata cara pengecanaan royalti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
Baca selengkapnya di sini.