Raditya Nugraha, penumpang kereta dari Stasiun Gambir mengatakan setuju dengan aturan baru itu. Apa lagi, kata dia, kasus Covid-19 mulai tinggi di Jakarta. Karena itu perlu ada pengetatan agar tak ada ledakan kasus virus corona.
“Ya buat kelancaran distribusi vaksin, sama woro-woro tentang vaksinasi juga harus merata biar semua dapet dan enggak terhambat perjalanannya,” ujar pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu.
Raditya, yang akan melakukan perjalanan menuju Surabaya, mengatakan penumpang yang tidak boleh melakukan perjalanan karena belum melakukan vaksin booster merupakan risiko yang harus ditanggung. “Kalau enggak tahu jelas peraturannya, harusnya individunya lebih aware. enggak bisa kalau hanya mengandalkan woro-woro dari KAI atau media, kayaknya useless,” tutur Raditya.
Berbeda dengan Raditya, penumpang lain bernama Anna mengaku keberatan dengan aturan itu. “Baru banget kemarin mengeluh soal ini. Keberatan banget sebenarnya, PCR kan (harganya) lumayan juga ya,” kata dia yang kerap menggunakan kereta untuk pulang ke kampungnya.
Wanita yang bekerja di salah satu perusahaan di Jakarta itu mengatakan belum melakukan vaksinasi dosis ketiga. Dia menyarankan pemerintah dapat memberi alternatif bagi penumpang transportasi yang belum menerima vaksin dosis penguat dengan menunjukkan dokumen tes Antigen. “Maksudku kalau memang Antigen cukup, ya sudah Antigen saja.”
Adapun aturan tes PCR berlaku untuk bakal penumpang kereta jarak jauh berusia 18 tahun ke atas, tapi tidak untuk usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis lengkap. Penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya, diimbau untuk memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta Eva Chaerunisa menjelaskan pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang KAI yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan). Tiket juga dapat dibatalkan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.
Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. “Data itu bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ujar Eva.
Baca juga: Terkini Bisnis: KKI Kecam Pengutil Alfamart, Aturan Baru Wajib PCR jika Belum Booster
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.