Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplit Situs Judi Online: Pengertian dan Daftar 15 Situs yang Diblokir Kominfo

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Beberapa situs yang diduga judi online dan sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain. Foto : Twitter
Beberapa situs yang diduga judi online dan sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain. Foto : Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kabar situs judi online ramai menjadi viral hari-hari ini. Pasalnya, sejumlah situs judi online diduga ikut mendaftar  Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE. Alih-alih memblokirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, justru menganggap situs judi online hanyalah permainan kartu biasa. 

“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo saat konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022. 

Alasan dari Dirjen Aptika Kominfo, Samuel tersebut dianggap tidak masuk akal oleh warganet sebab situs judi online sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia. Di sisi lain, Kominfo malah memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan game online.

Mengenal Judi Online

Mengutip Law Insider, secara bahasa judi online diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan memasang taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara online. Atas tawaran uang “panas” itulah banyak orang yang tergiur untuk memainkannya supaya bisa mendulang kekayaan secara mendadak. 

Di era pesatnya kemajuan digital ini ada banyak bentuk dan jenis permainan judi online yang beredar di masyarakat. Beberapa di antaranya, seperti domino, kartu remi, taruhan olahraga, dan kasiono. Siapapun bisa memainkannya, baik anak-anak hingga lansia selagi memiliki jaringan internet. 

Di Indonesia, praktik judi online diatur dalam Undang-undang Pasal 72 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diterangkan bahwa judi online merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik. Hal itu mengingat tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia. 

15 Daftar Situs Judi Online Diblokir Kominfo 

Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online bakal diblokir oleh pemerintah. Teranyar, pihak Kominfo telah memblokir 15 aplikasi atau situs situs judi online. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," Jhonny Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022. 

Diberitakan Tempo.co, berikut 15 daftar situs judi online yang akhirnya diblokir Kominfo: 

  1. Domino Qiu Qiu 
  2. Topfun 
  3. Pop Domino 
  4. MVP Domino 
  5. Pop Poker 
  6. Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online 
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online 
  8. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu 
  9. Ludo Dream 
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU 
  11. Domino Gaple Boyaa Qiu Qiu Capsa 
  12. Poker Texas Boyaa 
  13. Poker Pro.id 
  14. Pop Big2 
  15. Pop Gaple 

Demikian gaduh ihwal PSE dan situs judi online yang sempat menjadi viral sepekan terakhir. 

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Respons Cepat Maraknya Situs Judi Online

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

30 menit lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus praktek match fixing dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

1 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

2 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.


12 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online yang Perlu Diketahui

3 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
12 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online yang Perlu Diketahui

Judi online merupakan kebiasaan yang merugikan dan harus dihentikan. Berikut ciri-ciri orang kecanduan judi online yang perlu diketahui.


55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

3 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

3 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

Menkominfo Budi Arie mengungkap Microsoft akan menggelontorkan investasi dengan nilai yang cukup besar di Tanah Air. Berapa nilainya?


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

4 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

4 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.