Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kredit Fiktif Rp 2,2 Miliar di Bogor, BRI Berkoordinasi dengan Penegak Hukum dan Jatuhkan Sanksi

image-gnews
Logo BRI. wikipedia.org
Logo BRI. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merespons kabar soal kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh pegawainya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika Suristana mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. "Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 5 Agustus 2022. 

Atas proses hukum yang tengah berlangsung, kata dia, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Cibinong yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut.

Ia menekankan BRI telah mengambil langkah serius dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terlibat. Menurutnya, BRI selalu menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cibinong mengungkapkan dugaan adanya dua pegawai BRI Unit Megamendung yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar. Modusnya berupa kredit fiktif menggunakan data nasabah yang sudah melunasi pinjaman namun masih dibebani cicilan tunggakan.

Dugaan penggelapan data dan tipikor itu kini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong pun telah mengantongi dua nama pegawai itu dan segera ditetapkan menjadi tersangka. 

"Korban ada 21 orang. Korban melapor dan kami tindak lanjuti," kata Agustian saat gelar konferensi pers di kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 4 Agustus 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tersebut bermula dari temuan rekening salah satu nasabah yang gagal membayar kredit yang diajukan, padahal nasabah itu telah melunasi kredit kepada Bank BRI. Setelah dilakukan pengecekan kembali, diketahui adanya pembuatan rekening kredit baru tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. 

Setelah dilakukan investigasi internal, kata Agustian, ternyata ditemukan fakta adanya pembukaan rekening yang tidak sesuai prosedural BRI, yaitu proses verifikasi tanpa sepengetahuan nasabah. Rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening. 

Agustian berujar kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sangkaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai sangkaan subsider. 

RIANI SANUSI PUTRI | MAHFUZULLOH AL MURTADHO 

Baca Juga: Uang Nasabah BRI Hilang, Ini Tips Aman Gunakan Kartu ATM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

1 jam lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

18 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

21 jam lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

22 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel