TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merespons kabar soal kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh pegawainya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika Suristana mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. "Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Atas proses hukum yang tengah berlangsung, kata dia, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Cibinong yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut.
Ia menekankan BRI telah mengambil langkah serius dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terlibat. Menurutnya, BRI selalu menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cibinong mengungkapkan dugaan adanya dua pegawai BRI Unit Megamendung yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar. Modusnya berupa kredit fiktif menggunakan data nasabah yang sudah melunasi pinjaman namun masih dibebani cicilan tunggakan.
Dugaan penggelapan data dan tipikor itu kini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong pun telah mengantongi dua nama pegawai itu dan segera ditetapkan menjadi tersangka.
"Korban ada 21 orang. Korban melapor dan kami tindak lanjuti," kata Agustian saat gelar konferensi pers di kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 4 Agustus 2022.
Kasus tersebut bermula dari temuan rekening salah satu nasabah yang gagal membayar kredit yang diajukan, padahal nasabah itu telah melunasi kredit kepada Bank BRI. Setelah dilakukan pengecekan kembali, diketahui adanya pembuatan rekening kredit baru tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan.
Setelah dilakukan investigasi internal, kata Agustian, ternyata ditemukan fakta adanya pembukaan rekening yang tidak sesuai prosedural BRI, yaitu proses verifikasi tanpa sepengetahuan nasabah. Rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening.
Agustian berujar kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sangkaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.
RIANI SANUSI PUTRI | MAHFUZULLOH AL MURTADHO
Baca Juga: Uang Nasabah BRI Hilang, Ini Tips Aman Gunakan Kartu ATM