Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Reporter

image-gnews
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty seperti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” katanya dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia yang dipantau di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Ia menyebutkan permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” katanya.

Ia mengatakan selepas Program Pengungkapan Sukarela ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

Baca Juga: Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Rapat tersebut membahas RUU APBN tahun anggaran 2025 dan persetujuan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

20 jam lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

1 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

4 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

5 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.