Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Besar POM Mataram Razia Pasar Kosmetik Ilegal, Temuan Meningkat dari Tahun Lalu

image-gnews
Logo BPOM. twitter.com
Logo BPOM. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram selama dua pekan yaitu minggu ke III dan IV Juli 2022 melakukan aksi penertiban pasar kosmetik illegal atau mengandung bahan berbahaya.

Kepala Balai Besar POM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan telah memeriksa 41 distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di Kabupaten/Kota se pulau Lombok. ‘’21 sarana memenuhi ketentuan atau 51,22 persen dan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan atau 48,78 persen,’’ katanya kepada wartawan di kantornya, Jum’at 29 Juli 2022.

Jika dibandingkan dengan hasil aksi penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 30,28 persen, maka persentase sarana yang menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan berbahaya (BB) di tahun 2022 ini cenderung meningkat.

Ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluarsa (0,28  persen), selebihnya didominasi temuan kosmetik TIE 349 item (99,72  persen) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rincian sebanyak 136 item atau 1573 pcs (38,97  persen ) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp 29.210.000.

Sebanyak 213 item atau 3.214 pcs (61,03  persen) produk kosmetik impor/ luar negeri senilai Rp 49.259.500. Produk impor terbanyak dari China, Korea, India yang nilai keekonomian temuan seluruhnya Rp 78.469.500 atau meningkat lebih dari 300 persen dari nilai temuan tahun 2019  sebesar Rp 22.853.000.

Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online, beberapa dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak dketahui identitasnya.

Produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual  produk kosmetik Tanpa Ijin Edar, bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang  No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196  bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari proporsi asal produk, 38,97 persen diantaranya adalah kosmetik produk lokal/dalam negeri sebagai target pembinaan/pendampingan selanjutnya.

Aksi penertiban yang dilakukan Balai Besar POM ini dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Sebelumnya, Juni 2022 telah dilaksanakan pembentukan 30 Duta Kosmetik Aman NTB dan 3 Duta terbaik yaitu Ainul Mardiati (Poltekkes Mataram), Ida Ayu Ngurah Trisna (UNRAM) dan Hana Novita Fitri (MAN 2 Mataram) telah mendapat pelatihan ATD (Advanced Training Duta) di Badan POM 13-14 Juli 2022 siap menjadi fasilitator BBPOM Di Mataram mengedukasi masyarakat tentang kosmetik aman.

SUPRIYANTHO KHAFID

Baca: BPOM Beberkan Alasan Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla dari Peredaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Pakar dalam Memilih Skincare yang Aman

1 hari lalu

Ilustrasi wanita merawat kulit. Freepik.com/Senivpetro
Saran Pakar dalam Memilih Skincare yang Aman

Pakar membagi tips cara memilih obat perawatan kulit atau skincare yang mengandung bahan yang aman digunakan bagi kulit.


Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi produk perawatan kulit. Freepik.com
Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.


Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

5 hari lalu

Pekerja laboratorium perusahaan maklon yang memproduksi kosmetik/Kosme
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

12 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

13 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

14 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

17 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

20 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

34 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik saat antre untuk melewati gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 19 April 2023. Kepadatan pemudik mulai terlihat, mereka memadati gerbang Tol Cikampek Utama. Contraflow masih diberlakukan di Tol Cikampek dari KM 47 atau setelah Tol Layang MBZ hingga KM 72 atau di GT Cikampek Utama. Setelahnya pemudik akan mendapatkan full access one way hingga KM 414 atau GT Kalikangkung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.


Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

34 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat dari arah Jakarta melaju perlahan seusai memasuki Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Rabu 19 April 2023. Lonjakan peningkatan volume kendaraan arus mudik dari arah Jawa Tengah bagian barat, Jawa Barat maupun Jakarta yang memasuki gerbang tol tersebut mulai sekitar pukul 11:45-13:00 sempat menyebabkan antrean kendaraan sepanjang sekitar 500 meter. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini. Kebijakan itu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.