TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan perusahaannya bakal mempertimbangkan produk hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit. Konten yang ia maksud ialah Youtube, video, hingga musik.
"Kami mungkin akan mempertimbangkan tetapi sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya karena kita tahu yang namanya kredit bisa berbagai macam jaminannya," kata Jahja dalam Paparan Kinerja Semester I 2022 secara daring pada Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Jahja mengaku emiten berkode BBCA itu masih terus mempelajari aturan penjaminan kredit tersebut. BCA juga mencari tahu praktik yang serupa ke beberapa lembaga dan perbankan internasional, seperti JP Morgan dan Citibank.
Dari beberapa temuan, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara pioner dalam implementasi kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual untuk jaminan kredit. Jahja pun turut menelaah lebih lanjut soal penilaian pihak independen terhadap jaminan kredit yang diberikan dalam bentuk produk kekayaan intelektual.
"Apakah lembaga penilaian nantinya bisa siap memberi penilaian pada produk kekayaan intelektual, berapa nilainya, arus kasnya seperti apa, akan kami dalami. Jadi, kalau harus mengeksekusi apa yang harus dieksekusi, apa yang akan kami dapatkan kami akan pelajari lebih mendalam," ucapnya.
Meski demikian, dia berpendapat kebijakan penerimaan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit merupakan terobosan yang sangat baik. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid itu membuka peluang kekayaan intelektual bisa menjadi agunan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) buka suara soal kebijakan tersebut. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan mendukung penuh kemajuan industri kreatif.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan secara prinsip, emiten bank berkode saham BBNI ini mendukung adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahum 2022 yang memungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Menurut Mucharom, hal itu membuka potensi masyarakat mendapatkan sumber pendanaan untuk usaha atau kegiatan lainnya. Peran perbankan sebagai lembaga intermediasi juga makin luas.
“Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi,” ucapnya.
ANTARA | BISNIS
Baca juga: Neraca Perdagangan Masih Positif, Sri Mulyani Ingatkan Ancaman Inflasi di Negara Maju
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.