Odong-odong Modifikasi Panther, Putar Musik Kencang
Sesuai dengan identifikasi kendaraan, Shinto menyebutkan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B-1156-WTX dan bekas kendaraan umum. Tersangka JL membeli mobil itu dari seorang pemilik di Ciledug Kota Tangerang seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.
"Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara keras," kata Shinto.
Warga sekitar TKP dan penumpang telah memberi peringatan kepada JL agar mengecilkan volume musik yang diputar. Namun, menurut keterangan, imbauan itu tidak didengar karena adanya gangguan.
Adapun penumpang duduk, kata Shinto, dimintai biaya Rp.5.000 dan penumpang pangku Rp 3.000. Odong-odong ini berkeliling sekitar satu jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
"Sebenarnya rutenya tidak melintas rel kereta api aras permintaan penumpang ke arah Petir. Namun tersangka belok ke TKP karena menghindari unit odong-odong lain yang melintas jalur sama,"kata Shinto.
Tersangka JL setiap hari melayani empat kali trip. Setiap kali mengoperasikan odong-odong itu, dia mengantongi Rp 80 ribu.
Shinto melanjutkan, JL tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. "Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan," kata Shinto. Hari ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi, yakni korban luka yang telah meninggalkan rumah sakit.
AYU CIPTA (Serang)
Baca: Daftar Korban Odong-odong Ditabrak Kereta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.