TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Resor Serang menetapkan JL, 27 tahun--sopir odong-odong--sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan penetapan tersangka ini sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL warga Sentul, Kragila, sebagai tersangka pada hari ini, kata Shinto Rabu 27 Juli 2022.
JL kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang meninggal dunia dan luka. Berdasarkan beleid ini, orang yang melanggar pasal-pasal tersebut terancam pidana pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Adapun Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk memperoleh review tiga dimensi terhadap peristiwa kecelakaan tersebut dengan pendekatan scientific investigation. Hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang sebagai pelengkap alat bukti penyidikan
"Sesuai dengan hasil analisis TAA, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 kilometer per jam. Sedangkan kecepatan mobil odong-odong sekitar 40 kilometer per jam," kata Shinto.