4. Besok, Kominfo Mulai Berlakukan Sanksi bagi Google Cs bila Tak Daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi mulai diterapkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip dalam siaran pers pada Rabu, 20 Juli.
Sanksi yang akan diberikan pada tahap pertama ialah teguran secara tertulis. Samuel memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.
Kalau pun sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Holding Danareksa Diresmikan, Erick Thohir: Image BUMN Banyak Utang Salah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.