Pengoperasian sistem yang berkelanjutan melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April. “Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia,” kata Hermono
3. Kedutaan besar RI meminta pemberhentian penempatan PMI di Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysi
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia. Hal ini dilakukan hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.
Soal keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Dari hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli 2022 lalu bahwa akan segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk membahas persoalan tersebut.
4. Indonesia telah memberlakukan pembekuan sementara.
Pada 13 Juli, Duta Besar RI Hermono mengatakan Indonesia telah memberlakukan pembekuan sementara terhadap pengiriman pekerja Indonesia ke Malaysia.
Menurut dia, pembekuan sementara itu karena Departemen Imigrasi Malaysia masih menggunakan Maid Online System (MOS) untuk memfasilitasi perekrutan asisten rumah tangga dari Indonesia alih-alih menggunakan One Channel System sebagaimana disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara keduanya negara.
MOS mengizinkan pekerja Indonesia untuk memasuki Malaysia menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja, sebuah praktik yang ingin diakhiri oleh Jakarta karena risiko pelanggaran
5. Perdana Menteri Malaysia desak penyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU)
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang ditandatangani antara kedua negara.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," ujar Ismail Sabri seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat, 15 Juli 2022.
Hal ini harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari. "Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," tutur Ismail Sabri.
6. Pembahasan pembekuan pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia bertemu Senin, 18 Juli 2022, membahas pembekuan pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia.
Menteri SDM, M Saravanan, mengatakan bahwa mereka akan membahas cara-cara untuk menavigasi masalah pekerja migran (TKI) ini sebelum mengambil keputusan. "Kami menanggapi saran Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob dengan serius," katanya kepada wartawan di Kuala Lumpur, seperti dikutip FMT, Minggu, 17 Juli 2022.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : RI Setop Kirim TKI ke Malaysia, Migrant Care Minta Perbatasan Wilayah Diperketat